Perumusan Teks Proklamasi Hingga Pagi

Rombongan Sukarno segera kembali ke rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1. Para tokohtokoh nasionalis berkumpul di rumah Maeda untuk merumuskan teks proklamasi. Di rumah Maeda, hadir para anggota PPKI, para pemimpin pemuda, para pemimpin pergerakan, dan beberapa anggota Chuo Sangi In yang ada di Jakarta. Mereka berjumlah 40 - 50 orang.

Rumah Laksamana Maeda itu dianggap aman dari kemungkinan gangguan yang sewenang-wenang dari anggota-anggota Rikugun (Angkatan Darat Jepang/Kampeitai) yang hendak menggagalkan usaha bangsa Indonesia untuk mengumumkan Proklamasi Kemerdekaannya. Oleh karena Laksamana Maeda adalah Kepala Perwakilan Kaigun, maka rumahnya merupakan extra-territorial, yang harus dihormati oleh Rikugun. Selain itu, Laksamana Maeda sendiri memiliki hubungan yang akrab dengan para pemimpin bangsa Indonesia, dan Maeda juga simpatik terhadap gerakan kemerdekaan Indonesia, maka rumah beliau direlakan menjadi tempat pertemuan para pemimpin bangsa Indonesia untuk berunding dan merumuskan naskah/teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Setelah tiba di Jl. Imam Bonjol No. 1, lalu Sukarno dan Moh. Hatta diantarkan Laksamana Maeda menemui Gunseikan Mayor Jenderal Hoichi Yamamoto (Kepala Pemerintahan Militer Jepang). Akan tetapi Gunseikan
menolak menerima Sukarno-Hatta pada tengah malam. Dengan ditemani oleh Maeda, Shigetada Nishijima dan Tomegoro Yoshizumi serta Miyoshi sebagai penterjemah, mereka pergi menemui Somubuco Mayor Jenderal Otoshi Nishimura (Direktur/Kepala Departemen Umum Pemerintahan Militer Jepang), dengan maksud untuk menjajaki sikapnya terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pada pertemuan tersebut tidak dicapai kata sepakat antara Sukarno-Hatta di satu pihak dengan Nishimura di lain pihak. Di satu pihak Sukarno- Hatta bertekad untuk melangsungkan rapat PPKI yang pada pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 itu tidak jadi diadakan karena mereka dibawa ke Rengasdengklok. Mereka menekankan kepada Nishimura bahwa Jenderal Besar Terauchi telah menyerahkan pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia kepada PPKI. Di lain pihak Nishimura menegaskan garis kebijakan Panglima Tentara ke-XVI di Jawa, bahwa dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu berlaku ketentuan bahwa tentara Jepang tidak diperbolehkan lagi mengubah status quo. Berdasarkan garis kebijaksanaan itu, Nishimura melarang Sukarno-Hatta
untuk mengadakan rapat PPKI dalam rangka pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Sampailah Sukarno-Hatta pada kesimpulan bahwa tidak ada gunanya lagi untuk membicarakan soal kemerdekaan Indonesia dengan pihak Jepang. Mereka hanya berharap pihak Jepang supaya tidak menghalanghalangi pelaksanaan Proklamasi oleh rakyat Indonesia sendiri.

0 komentar

Posting Komentar